Penetapan pelangaran yang dilakukan oleh driver Gojek menyebabkan suspend yang di keluarkan oleh PT. Gojek Indonesia. Suspend merupakan bentuk sanksi atas suatu pelanggaran dengan menonaktifkan suatu akun driver yang telah melakukan pelanggaran sehingga tidak dapat digunakan lagi baik untuk sementara maupun permanen. Terjadi wanprestasi salah satu pihak dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama kemitraan antara PT. Gojek Indonesia dengan driver, maka penyelesaiannya dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara litigasi dan non litigasi. Hal tersebut diatur dalam Perjanjian Kerjasama Kemitraan Pasal 5 Ayat 1 mengenai Penyelesaian Sengketa. Berdasarkan pasal tersebut, ada dua cara yang ditempuh dalam penyelesaian sengketa, yaitu melalui musyawarah dan pengadilan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021