Kerusakan hutan mengalami peningkatan luas kerusakan setiap tahun di Indonesia. Setidaknya, sekitar 857.756 hektare. Terdiri dari 630.451 hektar lahan mineral dan 227.304 hektar lahan gambut. Angka ini meningkat 160% dibandingkan sebelumnya yang luasnya sekitar 328.724 hektar. Situasi ini akan berdampak pada lingkungan secara keseluruhan, termasuk perubahan iklim pada kenaikan suhu udara. Pemerintah sudah banyak mengkampanyekan larangan kebakaran hutan dan illegal logging, namun kebakaran hutan dan illegal logging masih saja terjadi, sehingga perlu mengintensifkan instrumen lain. Yakni dengan memanfaatkan peran masyarakat adat, mereka memiliki banyak kebijakan lokal yang dapat dimunculkan dan dijadikan salah satu kebijakan nasional dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana pembakaran hutan dan illegal logging. Metode penulisan makalah ini adalah penelitian non doktrinal, dengan wawancara mendalam kepada tokoh masyarakat adat, kemudian hasil wawancara mendalam dianalisis untuk dijadikan rekomendasi temuan penelitian. Hasilnya adalah model penegakan hukum di masyarakat adat, dalam praktiknya sejalan dengan konsep hukum pidana administrasi. Konsep hukum ini menekankan pada prinsip penegakan hukum yang tidak berorientasi pidana sebagai pilihan utama. Masyarakat adat mengutamakan upaya pencegahan berupa larangan perusakan hutan, kemudian pembatasan mengambil kayu hutan, dan kewajiban menanam kembali pohon.
Copyrights © 2022