Jurnal Hukum Samudra Keadilan
Vol 16 No 1 (2021): Jurnal Hukum Samudra Keadilan

Peranan Peer to Peer Lending dalam Menyalurkan Pendanaan pada Usaha Kecil dan Menengah

Serlika Aprita Serlika Aprita (Muhammadiyah University Palembang)



Article Info

Publish Date
17 Jun 2021

Abstract

Kehadiran Fintech Peer to Peer Lending di Indonesia, berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. OJK merupakan lembaga independen yang memiliki otoritas untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan di Indonesia. Melalui perannya itu, maka OJK berwenang untuk menutup Fintech yang melanggar atau tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Apalagi jika keberadaan Fintech ini malah memberikan dampak negatif terhadap perkembangan UKM. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang menggunakan objek kajian penulisan berupa pustaka-pustaka yang ada, baik berupa buku-buku, majalah, dan peraturan-peraturan yang mempunyai korelasi pembahasan masalah, sehingga penulisan ini juga bersifat penulisan pustaka (library research). Peran Peer to Peer Lending bagi UKM memberikan dampak positif terhadap perekonomian dan perindustrian. Terutama pertumbuhan terhadap perindustrian mikro di berbagai daerah. Kemudahan teknologi, memberi pencerahan terhadap kesulitan permodalan dalam kegiatan industri

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jhsk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Samudra Keadilan merupakan jurnal ilmiah di bidang ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Samudra, guna penyebarluasan kajian konseptual dan hasil penelitian. Jurnal Hukum Samudra Keadilan terbit dua kali dalam setahun (Januari-Juni dan Juli-Desember). Jurnal Hukum ...