Res Judicata
Vol 4, No 1 (2021)

KONSTRUKSI KEADILAN, KEPASTIAN, DAN KEMANFAATAN HUKUM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 46P/HUM/2018

Raju Moh Hazmi (Universitas Andalas)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2021

Abstract

Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018 memicu keterbelahan paradigma berhukum di Indonesia. Diskursus filosofi antara keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum dalam realitas hukum Indonesia mencerminkan kuatnya gejala positivisme hukum dalam putusan MA dan menyebabkan hilangnya rasa keadilan dan harapan masyarakat untuk memperoleh rekam jejak caleg yang bersih dan berintegritas. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-filosofis. Pendekatan melalui teori keadilan John Stuart Mill dan John Rawls akan digunakan untuk melihat konsepsi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam putusan. Konstruksi keadilan dalam putusan menerapkan konsep keadilan sebagai kesetaraan (justice as fairness) terlihat dari pertimbangan hakim yang lebih menekankan kepada kebebasan individual (hak politik, dipilih dan memilih) sebagai bentuk dari upaya untuk menegaskan hak-hak libertarian atau hak natural yang tidak dapat dinegasi oleh kebebasan orang lain. Sedangkan aspek kemanfaatan dan kepastian hukum lebih menitikberatkan paradigma positivistik dalam berhukum. Tiga nilai hukum (kepastian, kemanfaatan, dan keadilan) mempunyai posisi yang sama penting dalam kerangka sistem hukum negara.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

RJ

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Res Judicata ialah Jurnal Ilmiah Program Studi Hukum, Universitas Muhammadiyah Pontianak. Res Judicata terbit secara berkala 2 (dua) kali dalam satu tahun, pada bulan Juni dan Oktober. Res Judicata merupakan sarana publikasi hasil riset di bidang Hukum yang memiliki kontribusi bagi pembaharuan, ...