Tulisan ini merupakan suatu studi tentang praktek rente yang dilakukan oleh masyarakat di Kelurahan Lappa kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai. Rente adalah bunga. Bunga adalah keuntungan yang diperoleh pemilik modal karena jasanya meminjamkan modal untuk melancarkan serta meningkatkan usahanya. Metode yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode pengumpulan data yaitu library research (penelitian pustaka), field research (penelitian lapangan) yang meliputi observasi dan wawancara. Adapun permasalahan yang dibahas saat ini ini adalah bagaimana bentuk praktek rente yang dilakukan oleh masyarakat. Kelurahan Lappa, apakah faktor yang mempengaruhi terjadinya praktek rente di Kelurahan Lappa, serta bagaimana pandangan hukum Islam tentang praktek rente yang dilakukan oleh masyarakat Kelurahan Lappa kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai. Ada dua bentuk pinjaman yang dilakukan oleh masyarakat Kelurahan Lappa yaitu pinjaman konsumtif dan pinjaman produktif. Hal ini disebabkan karena faktor ekonomi (kebutuhan hidup), membantu sesamanya. Masyarakat Kelurahan Lappa kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai masih ada yang miskin dan lemah. Di samping itu, juga masyarakat Kelurahan Lappa yang melakukan rente adalah orang awam yang pengetahuan tentang ajaran Islam sangat-sangat kurang. Masyarakat Kelurahan Lappa kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai melakukan praktek rente. Rente meliputi pinjaman konsumtif dan pinjaman produktif. Pinjaman konsumtif yaitu seseorang yang meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini dilarang membungakan karena terdapat penganiayaan, pemerasan. Pemerasan, penganiayaan adalah sifat riba. Dan riba dilarang. Pinjaman produktif yaitu seseorang yang meminjam uang untuk modal usaha. Usaha dan keuntungan meningkat, maka pemilik modal berhak memperoleh jasa atas modalnya. Hal ini dibenarkan karena tidak ada pihak yang dirugikan.
Copyrights © 2016