Desentralisasi dan otonomi daerah menurut paradigma lama merupakan pembagian kewenangan dan keuangan kepada daerah untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien. Keyakinan ini memperlihatkan bahwa pemerintah daerah merupakan aktor utama yang memiliki dan mengendalikan pemerintahan,atau sering disebut “autonomy within bureucracy” Sekarang keyakinan lama itu sudah dianggap usang. Pemerintah tidak lagi merupakan aktor tunggal dalam pemerintahan, melainkan harus melibatkan elemen-elemen diluar pemerintah. Menjelang akhir abad ke-20 muncul keyakinan baru bahwa desentralisasi merupakan kebijaksanaan dan semangat untuk mengembangkan pemerintahan yang demokratis di tingkat lokal, membuat perencanaan lebih dekat pada masyarakat, mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan mengembangkan potensi local.
Copyrights © 2013