Pelaksanaan Wakaf pada masa kini masih terus berkembang untuk menjalankan ibadah umat Islam di Indonesia. Namun, dalam implementasinya masih terdapat permasalahan-permasalahan yang timbul karena perselisihan guna mendapatkan keuntungan dari pemanfaatan wakaf tersebut salah satunya dengan menyewakan obyek wakaf seperti pada Putusan Nomor: 34/Pdt.G/2018/PN Pdg yang menyatakan bahwa terdapat kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat terhadap pemanfaatan tanah wakaf dengan hanya menggunakan alas hak sewa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam kasus perbuatan melawan hukum pemanfaatan tanah wakaf yang dilakukan oleh pihak kedua dengan menggunakan hak sewa. Metode penelitian ini melalui pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim membuktikan bahwa tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap obyek sengketa sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata. Kata Kunci: Wakaf, Sewa-menyewa, Perbuatan Melawan Hukum, Pertimbangan Hakim.
Copyrights © 2021