Novum : Jurnal Hukum
Vol. 8 No. 03 (2021): Novum : Jurnal Hukum

KEDUDUKAN HAK MENDAHULU NEGARA ATAS UTANG PAJAK PERUSAHAAN ASURANSI YANG PAILIT TERHADAP HAK PEMEGANG POLIS, TERTANGGUNG ATAU PESERTA.

Fazrin, Ravina (Unknown)
Wardhana, Mahendra (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Jan 2021

Abstract

Kedudukan negara sebagai kreditor preferen diwujudkan dalam hak mendahulu untuk tagihan pajak dari penanggung pajak berdasarkan Pasal 21 UU KUP. Perusahaan asuransi yang dinyatakan pailit atau dalam likuidasi dikatakan sebagai penanggung pajak yang harus menyelesaikan pembayaran utang pajak terlebih dahulu daripada tagihan-tagihan lainnya. Pemegang polis, tertanggung atau peserta disisi lain, memiiki hak yang diutamakan atas pembagian boedel pailit perusahaan asuransi. Ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 52 UU Perasuransian yang menempatkan pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagai kreditor preferen. Problematika yuridis yang timbul yaitu boedel pailit akan dibayarkan terlebih dahulu pembayarannya kepada pihak yang mana, hak mendahulu negara atas pembayaran utang pajak atau hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagai nasabah perusahaan asuransi. Tujuan peneitian ini adalah untuk mengkaji dan memahami kedudukan hak mendahulu negara atas utang pajak perusahaan asuransi yang pailit terhadap hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta dan akibat hukum pailitnya perusahaan asuransi terhadap utang pajak sebagai hak mendahulu negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Teknik pendekatan yang digunakan yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa : pertama, kedudukan hak mendahulu negara atas utang pajak perusahaan asuransi yang pailit dikesampingkan dibandingkan hak pemegang polis, tertangggung, atau peserta; kedua, akibat hukum bagi negara terhadap utang pajak perusahaan asuransi yang pailit ialah dengan tidak didahulukannya pembayaran utang pajak. Kata kunci : hak mendahulu negara, pajak, perusahaan asuransi, pailit, pemegang polis,tertanggung, atau peserta.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

novum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal novum memuat tulisan-tulisan ilmiah baik hasil-hasil penelitian maupun artikel dalam bidang ilmu hukum, hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara dan bidang-bidang hukum ...