Journal of Law, Society, and Islamic Civilization
Vol 9, No 1: April 2021

Peranan Kantor Urusan Agama dalam Mengatasi Perkawinan Dibawah Tangan

Ananda Muhammaad Khalil Gibran (Universitas Negeri Sebelas Maret)



Article Info

Publish Date
14 Aug 2021

Abstract

Kebanyakan orang meyakini bahwa perkawinan dibawah tangan dianggap sah menurut hukum islam apabila telah memenuhi rukun dan syarat-syartnya, sekalipun perkawinan tersebut tidak dicatakan di Kantor Urusan Agama (KUA). Akibat dari pemahaman tersebut timbulah dualisme hukum yang  ada di negara Indonesia ini, yaitu disatu sisi perkawinan itu harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama dan disisi lain perkawinan tanpa dicatatpun tetap berlaku dan diakui oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang peranan Kantor Urusan Agama dalam mengatasi perkawinan dibawah tangan dan untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi Kantor Urusan Agama dalam mengatasi perkawinan dibawah tangan. Penelitian ini menggunakan hukum sosiologis atau empiris biasa  juga disebut dengan penelitian lapangan. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Peranan Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Kliwon Surakarta dalam mengatasi perkawinan dibawah tangan meliputi, Pertama melakukan kegiatan penyuluhan terkait Pencatatan Pernikahan dan Keluarga Bahagia yang dilakukan oleh Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Kantor Urusan Agama (KUA) kepada calon pengantin, Kedua menggencarkan sosialisasi manfaat pencatatan pernikahan dan dampak negatif terkait keberlangsungan keluarganya kelak melalui pengajian yang diselenggarakan oleh Departemen Agama di tingkat kecamatan. Kendala yang dialami oleh  Kantor Urusan Agama (KUA) dalam mengatasi perkawinan dibawah tangan di Kecamatan Pasar Kliwon adalah, Pertama karena adanya Anggapan Masyarakat Bahwa Pencatatan perkawinan di KUA Hanya Sekedar Pencatatan Adminstrasi saja, Kedua Perkawinan dibawah tangan dianggap cukup dan diakui oleh masyarakat sekitar

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JoLSIC

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The scope of the articles published in JoLSIC deal with a broad range of topics in the fields of law in general, but the main focus are in the Customary Law and Islamic Law provisions. The purpose of this journal is to promote research and studies on the topic of Islamic Law and Customary Law. ...