Pembelian makanan melalui jasa GrabFood merupakan salah satu bentuk muamalah baru di Indonesia yang diperbolehkan. Pembelian makanan melalui jasa GrabFood terdapat dua metode pembayaran, yaitu tunai dan non tunai (OVO). Promo dalam pembelian makanan melalui jasa GrabFood, seringkali lebih banyak dengan pembayaran non tunai (OVO). Penelitian ini menunjukkan penggunaan promo potongan harga dalam pembelian makanan melalui jasa GrabFood menurut hukum Islam. Penggunaan promo potongan harga dalam pembelian makanan melalui jasa GrabFood dengan metode tunai diperbolehkan namun jika menggunkaan metode non tunai (OVO) menurut fikih tidak diperkenankan karena penempatan uang OVO masih di bank konvensional sehingga tidak sesuai dengan prinsip Syariah.
Copyrights © 2021