Banyak pembuatan Peraturan Desa yang dilakukan tidak didahului oleh kajian akademik. Konsekwensinya peraturan desa itu menjadi tidak sesuai secara sosiologis bahkan bertentangan dengan aturan perundangan yang derajatnya lebih tinggi. Berangkat dari dasar pemikiran tersebut maka mendesak agar dilakukan kegiatan pendampingan bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan penyusunan Peraturan Desa yang ideal. Metode kegiatan pendampingan ini dilakukan dengan cara advokasi kisi-kisi baik pra penyusunan, sewaktu penyusunan, dan pasca penyusunan. Diharapkan dari kegiatan pendampingan penyusunan Peraturan Desa untuk Pemerintah Desa di Desa Nyawangan dan Purwodadi, Kecamatan Keras, Kabupaten Kediri, maka terdapat luaran berupa kepekaan aparat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, Tokoh Masyarakat; menambah pengetahuan aparat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Tokoh Masyarakat; mendorong kinerja secara sinergi antara aparat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Tokoh Masyarakat dalam menghasilkan peraturan desa.
Copyrights © 2021