Penulisan ini mengkaji pembiayaan murabahah menurut Fatwa DSN MUI dan KHES yang konsisten dengan adanya peralihan kepemilikan bagi bank, sedangkan menurut UU PPN perubahan tahun 2009 yang menghapus peralihan kepemilikan bagi bank, dengan analisa beberapa pendekatan ilmiah untuk dapat dimunculkan sintesis sebagai solusi. Keberadaan UU PPN seharusnya tidak bisa melegitimasi pergeseran transaksi jual beli menjadi jasa dengan cara merubah/menghilangkan transaksi peralihan kepemilikan bagi bank, karena keberadaan perpajakan yang dalam kedudukannya sebagai aksesoris. Fatwa DSN MUI seharusnya dipatuhi dan diposisikan sebagai pedoman pengaturan penerapan prinsip syariah, dan KHES diposisikan sebagai sumber hukum penyelesaian sengketa dan penegakan pelaksanaan prinsip syariah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021