Istinbath: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam
Vol 20 No 1 (2021): Juni 2021

PASAL KONTROVERSIAL UU CIPTA KERJA KLASTER KETENAGAKERJAAN DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM AL-BUTHI

Abdullah Sani Kurniadinata (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Aug 2021

Abstract

Hak-hak sipil merupakan hak-hak warga negara yang berasal dari konstitusi atau hukum suatu negara, diantaranya adalah hak-hak sipil pekerja. Permasalahan tentang hak-hak sipil pekerja sebagaimana yang akan dijelaskan pada penelitian ini adalah hak-hak pekerja yang tercantum pada beberapa pasal UndangUndang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan dinilai sangat kontroversial serta kurang memberikan ketegasan sehingga dapat menyebabkan disharmoni pengaturannya. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 79 ayat 2 yang menjelaskan tentang hak istirahat dan cuti panjang dua bulan, Pasal 88b dan Pasal 88c yang menjelaskan tentang upah minimum sektoral yang tidak berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Pasal 59 yang menjelaskan tentang periode kontrak, dan Pasal 42 tentang izin TKA yang hanya berdasarkan pengesahan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA). Jenis penelitian yang dilakukan pada penelitian ini adalah Penelitian Hukum Islam Pada Ranah Doktrin (Pemikiran)2, yaitu menganalisa beberapa Pasal Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Dalam Perspektif Kepastian Hukum Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi. Sebagai temuan dalam penelitian ini, penulis menemukan adanya beberapa pasal Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang kurang memberikan kepastian hukumnya.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

ijhi

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Istinbath fokus pada bidang hukum Islam yang meliputi Hukum Keluarga Islam, Ekonomi Syariah, Hukum Pidana Islam, Fiqh-Ushul Fiqh, Kaidah Fiqhiyah, Masail Fiqhiyah, Tafsir dan Hadits ...