Artikel ini mengkaji tentang persoalan tentang konsep perempuan dewasa dan tanggung jawab nafkah dalam pemahaman ulama fikih. Masalah utama yang dibahas adalah pengertian perempuan dan tanggung jawab nafkah, kecakapan bertindak, maḥkūm ‘alaih/subjek hukum dalam ushul fikih, keahliahan perempuan tentang harta. Dalam membahas pernsoalan ini penulis menggunakan riset pustaka dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di antara istilah dalam bahasa al-Qur’an yang digunakan untuk perempuan adalah al-nisa’/ النساء, al-Mar’ah/المرأة, al-Unsa / الأنثى,. Kata an-nisa’ mempunyai arti sama dengan al-mar’ah yang menunjukkan kepada perempuan yang sudah matang atau dewasa, berbeda dengan kata الأنثى berarti jenis kelamin perempuan secara umum, dari yang masih bayi sampai yang sudah berusia lanjut, perempuan memiliki ahliyah wujub dan ahliyah ada’ maka perempuan memiliki prosedur kepemilikan terhadap harta sebagaimana halnya laki-laki, maka berusaha untuk memenuhi haknya dan menggunakan haknya sebagaimana halnya laki-laki selama perempuan mempunyai ahliayah secara sempurna. Apabila terdapat yang menghalangi ahliyah, seperti gila dan sapih maka ahliyahnya hilang atau berkurang demikian juga dengan laki-laki, perempuan boleh berwasiat dan ahli waris harus melaksanakan wasiatnya sebelum membagikan harta waisan, ini sebagai bukti kebolehan perempuan menggunakan harta untuk sebuah transaksi.
Copyrights © 2021