Persoalan hukum mengucapkan selamat natal dan selamat hari raya agama lain masih saja menjadi perdebatan sarjana muslim sampai saat ini. Ada ulama yang memperbolehkan, ada juga ulama yang melarang dan mengharamkannya. Secara nas al-Qur’an dan hadis, tidak ada dalil secara tersurat yang memperbolehkan atau mengharamkannya pengucapan selamat hari raya kepada non-muslim. Penelitian ini disebut penelitian kepustakaan, di mana peneliti mencari sumber-sumber yang terkait dengan tujuan penelitian, menganalisis secara naratif-deskriptif, dan menyimpulkannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada ulama yang mengharamkan mengucap selamat natal dan selamat hari raya agama lain, ulama ini adalah Ibnu Qayyim, Ibnu Taimiyah, Utsaimin dan sebagian ulama Syafi’iyah. Adapun ulama yang memperbolehkan adalah Yusuf al-Qaradhawy, Ali Jum’ah, Wahbah Zuhaili dan lain-lain. Masing-masing ulama menyebutkan dalil yang menguatkan pendapat masing-masing. Dalam konteks kekinian, pendapat ulama yang memperbolehkan ucapan selamat natal dan selamat hari raya agama lain lebih baik dan menunjang kemaslahatan, terutama di negara-negara yang multi-etnis dan agama.
Copyrights © 2016