Kalam: Jurnal Agama dan Sosial Humaniora
Vol. 6 No. 1 (2018): Jurnal Kalam (Januari-Juni 2018)

BERCADAR DI KAMPUS SAAT PROSES PEMBELAJARAN Menurut Perspektif Mazāhib al-Arba‘ah

Muhazzir Budiman (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Jun 2018

Abstract

Menutup aurat bagi perempuan sangat dianjurkan dalam Islam. Mengenai batasan aurat perempuan telah terjadi kontroversi mujtahid mazâhib al-arba‘ah. Menurut mazhab Hanâbilah seluruh badan perempuan aurat, termasuk kuku dan mata. Namun menurut mazhab Hanafiyyah, Mâlikiyyah dan Shâfi’iyyah wajah dan dua telapak tangan bukan aurat. Maka menurut Hanâbilah perempuan wajib bercadar. Ini hanya sebatas hukum asal belum terkaitkan lagi dengan realitanya di lingkungan. Karena itu, hukum bercadar perlu dikaji ulang ketika di pakai dalam kampus saat proses pembelajaran berdasarkan mazâhib al-arba‘ah. Jika merujuk kepada mazhab Hanafî, Mâlikî dan Shâfi‘î, perempuan tidak dianjurkan bercadar dalam ruang saat proses pembelajaran. Hanya jika merujuk kepada mazhab hanbalî saja anjuran bercadar. Namun kewajiban bercadar ini pun tidak tetap ketika dikaitkan dengan aturan pembelajaran di kampus atau ketika ada hâjat (kebutuhan). Metode pembelajaran merupakan hâjat manfa‘at yang mendapat legitimasi dari Islam. Mazâhib al-arba‘ah membolehkan buka cadar saat pembelajaran di kampus karena hâjat manfa‘at itu. Apalagi jika bercadar dapat menimbulkan asumsi negatif dari dosen atau mahasiswa lain, maka tidak dibolehkan bercadar karena ia menjadi penyebab dosa orang lain.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kalam

Publisher

Subject

Religion Arts Humanities Social Sciences

Description

Jurnal KALAM is published by Lembaga Studi Agama dan Masyarakat Aceh (LSAMA) in Banda Aceh. Its focus is to publish research articles in Islamic studies and society twice a year. Its scope consists of (1) Islamic theology; (2) Islamic law; (3) Islamic education; (4) Islamic mysticism and philosophy; ...