Menutup aurat bagi perempuan sangat dianjurkan dalam Islam. Mengenai batasan aurat perempuan telah terjadi kontroversi mujtahid mazâhib al-arba‘ah. Menurut mazhab Hanâbilah seluruh badan perempuan aurat, termasuk kuku dan mata. Namun menurut mazhab Hanafiyyah, Mâlikiyyah dan Shâfi’iyyah wajah dan dua telapak tangan bukan aurat. Maka menurut Hanâbilah perempuan wajib bercadar. Ini hanya sebatas hukum asal belum terkaitkan lagi dengan realitanya di lingkungan. Karena itu, hukum bercadar perlu dikaji ulang ketika di pakai dalam kampus saat proses pembelajaran berdasarkan mazâhib al-arba‘ah. Jika merujuk kepada mazhab Hanafî, Mâlikî dan Shâfi‘î, perempuan tidak dianjurkan bercadar dalam ruang saat proses pembelajaran. Hanya jika merujuk kepada mazhab hanbalî saja anjuran bercadar. Namun kewajiban bercadar ini pun tidak tetap ketika dikaitkan dengan aturan pembelajaran di kampus atau ketika ada hâjat (kebutuhan). Metode pembelajaran merupakan hâjat manfa‘at yang mendapat legitimasi dari Islam. Mazâhib al-arba‘ah membolehkan buka cadar saat pembelajaran di kampus karena hâjat manfa‘at itu. Apalagi jika bercadar dapat menimbulkan asumsi negatif dari dosen atau mahasiswa lain, maka tidak dibolehkan bercadar karena ia menjadi penyebab dosa orang lain.
Copyrights © 2018