Tulisan ini bertujuan untuk mengungkapkan bagaimana praktik perkawinan campuran di Sabang tahun 2016. Tulisan ini menemukan bahwa praktik perkawinan campuran (gemengde huwelijken) di Sabang terbatas pada realisasi pengaturan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), dan sejumlah peraturan perundang-undangan pelengkap lainnya, termasuk UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI (UUKW) dan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. UUP bukan hanya melakukan definisi perkawinan campuran secara terbatas, tetapi juga melakukan pengaturannya secara spesifik, yakni perkawinan yang terjadi antara WNA dan WNI yang dilangsungkan di Indonesia. Pada tahun 2016 ada dua kasus perkawinan campuran di Sabang. Pertama, antara Sri Wahyuni (seorang wanita warga Sabang) dengan Borja Lanusse Llambi (pria warga negara Argentina) yang dilaksanakan oleh KUA Sukajaya. Kedua, satu pasangan di lingkungan KUA Kecamatan Sukakarya, yaitu perkawinan Winfried Fritz Danlowski (pria warga Jerman) dengan Emil Sutriani (Warga Sukakarya). Tulisan ini bersifat quasi-kualitatif dengan menggunakan metodologi deskriptif, dan analisis isi (content analysis). Selain menggunakan pendekatan yuridis, penelitian ini juga menggunakan pendekatan qausi-kualitatif.
Copyrights © 2018