Prosesi peusijuek (menepung tawari) sudah lama dipraktikkan dalam internal umat Islam di Aceh. Bahkan perbuatan ini sudah menjadi suatu tradisi yang dilestarikan dari generasi ke generasi lainnya. Meskipun demikian, peusijuek tidak terlepas dan pandangan pro dan kontra. Ada sebagian kelompok muslim yang mengganggap sebagai perbuatan bid’ah, ada pula yang mengatakan sebagai perbuatan mubah. Kelompok muslim yang mengganggap perbuatan peusijuek sebagai bid’ah telah mengundang kontroversi dalam masyarakat Aceh. Karena itu peneliti beranggapan penting untuk ditelusuri lebih lanjut tentang persoalan peusijuek dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini disebut penelitian kepustakaan, data dikumpulkan dan dianalisis secara deskriptif-analisis kemudian hasil penelitian diuraikan dengan naratif. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa peusijuek dapat diinterpretasi dari perbuatan tafaul, yang memiliki sumber hukum dalam Islam. Dengan demikian peusijuek merupakan suatu perbuatan yang baik dan hukumnya mubah.
Copyrights © 2019