Penerapan sanksi terhadap pegawai negeri sipil, faktor penyebab pegawai negeri sipil melanggar disiplin dalam bekerja dan upaya pembinaan Badan Kepegawaian Pendidikan dan pelatihan (BKPP) Kota Banda Aceh. Penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Belum sesuai dengan peraturan yang berlaku, kurang pengawasan dari atasan dan kepentingan pribadi. Dalam menjatuhi hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil yang terduga melanggar disiplin dalam jam kerja, berikan juga sanksi untuk atasan dimana tempat pegawai negeri sipil tersebut bekerja. Lakukan pengawasan terhadap atasan disetiap kantor-kantor dinas pemerintah Kota Banda Aceh dan jangan hanya mengsosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil kepada atasan-atasan kantor pemerintah Kota Banda Aceh saja, namun berikan juga kepada para pegawai negeri sipil yang bekerja serta lakukan juga pemeriksaan setiap minggunya pada alat yang telah diciptakan yaitu E- Kinerja dan E-disiplin dalam mendisiplinkan pegawai negeri sipil.
Copyrights © 2018