Hak veto merupakan hak istimewa yang dimiliki oleh setiap anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, akan tetapi hak veto tidak disebutkan secara jelas di dalam Piagam PBB. Amerika Serikat sebagai anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa sering sekali menggunakan hak vetonya untuk menolak rancangan resolusi-resolusi DK PBB terhadap konflik Israel-Palestina. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan hak veto anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam hukum internasional. Selain itu, juga untuk menjelaskan akibat hukum dari penggunaan hak veto Amerika Serikat sebagai anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam konflik Israel-Palestina. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan kepustakaan, dengan mempelajari literatur ketentuan-ketentuan hukum internasional, konsep-konsep pemikiran para ahli yang dimuat dalam buku, jurnal, karya tulis ilmiah yang berkenaan dengan penelitian ini dan media internet serta bahan kepustakaan lainnya. Penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hukum internasional pengaturan hak veto anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa terdapat di dalam Piagam PBB, yaitu berdasarkan penafsiran terhadap Pasal 27 ayat (1), ayat (2) danayat (3) Piagam PBB. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa penggunaan hak veto oleh Amerika Serikat sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB menyebabkan rancangan resolusi-resolusi DK PBB terhadap konflik Israel-Palestina hanya menjadi draf yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga tidak dapat dilaksanakan. Diharapkan adanya hak veto bagi anggota tetap Dewan Keamanan PBB untuk ditinjau kembali dan agar mengutamakan pertimbangan hukum daripada pertimbangan politik dalam penyelesaian konflik Israel-Palestina karena dalam Piagam PBB dinyatakan bahwa hukum internasional harus dijadikan landasan dalam upaya memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
Copyrights © 2018