Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Vol 3, No 2: Mei 2019

Kewenangan Pemanggilan Paksa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Suriadi Suriadi (Unknown)
Andri Kurniawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 May 2019

Abstract

Pasal 73 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) menyebutkan bahwa DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memanggil setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat, Setiap orang wajib memenuhi panggilan Dewan Perwakilan Rakyat, jika tiga kali dalam pemanggilan secara berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, Dewan Perwakilan Rakyat berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan bantuan  Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun dalam pemanggilan paksa ini Kepolisian Negara belum dapat memenuhi yang dimaksudkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dikarenakan Polri tidak memiliki hukum acara yang jelas yang berhubungan dengan pemanggilan paksa  yang dimaksudkan oleh anggota Dewaan Perwakilan Rakyat. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan panggilan paksa dalam pasal 73 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daearah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Prinsip Negara Hukum, dan  implikasi yang timbul dari pemanggilan paksa yang ada dalam pasal 73 tersebut. Metode yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian tentang pemanggilan paksa dalam prinsip negara hukum yang ada dalam pasal 73 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menjadi subjek dari pemanggilan paksa adalah kebijakan atau pelaksanaan undang-undang oleh pemerintah. Implikasi yang timbul dari pemanggilan paksa oleh Dewan Perwakilan Rakyat adalah cacat hukum karena melanggar Pasal 27 ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) tentang  Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak sesuai dengan prosudur ketata negaraan. Disarankan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar memahami Pasal 73 yang ada dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terutama tentang proses pemannggilan paksa berdasarkan prinsip negara hukum agar tidak bertentangan dengan aturan ketatanegaraan dan tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

kenegaraan

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan menjadi sarana ...