Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Vol 1, No 2: November 2017

PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PIMPINAN ATAU PENANGGUNGJAWAB KAWASAN TANPA ROKOK PADA RUMAH SAKIT KOTA LANGSA

Reza Eko Saputra (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111)
Ria Fitri (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111)



Article Info

Publish Date
09 Oct 2019

Abstract

Pasal 10 ayat (1) huruf a Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menetapkan salah satu KTR adalah kawasan Pelayanan Kesehatan. Selanjutnya dalam Pasal 10, 11 dan 12 ditentukan bahwa pimpinan atau penanggungjawab KTR bertanggungjawab atas seluruh kegiatan rokok dan menyediakan tempat khusus merokok serta memasang tanda larangan merokok di kawasan tersebut. Apabila penerapan tersebut tidak dilakukan penanggungjawab KTR maka dikenakan sanksi administratif dari Walikota Langsa sesuai Pasal 24 Qanun tersebut. Namun di Rumah Sakit Kota Langsa masih dijumpai para pelanggar KTR, hal ini terjadi karena pimpinan atau penanggungjawab KTR tidak melaksanakan ketentuan Qanun KTR Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2015. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana penjatuhan sanksi administratif terhadap penanggungjawab KTR, dan untuk menjelaskan faktor-faktor penghambat dalam menjalankan ketentuan Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2015 tentang KTR, serta upaya yang dilakukan penanggungjawab KTR dalam pemberian sanksi bagi pelanggar KTR di Rumah Sakit Kota Langsa. Dalam penulisan artikel ini, dilakukan penelitian kepustakaan, yaitu dengan membaca dan menelaah buku-buku, peraturan perundang-undangan, hasil-hasil penelitian sebelum dan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penjatuhan sanksi administratif terhadap pimpinan atau penanggungjawab KTR di Rumah Sakit Kota Langsa belum dilaksanakanĀ  sesuai ketentuan Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2015. Tidak adanya aturan teknis yang jelas terkait pelaksanaan Qanun menjadikan penghambat utama belum dilaksanakannya Qanun KTR Kota Langsa, serta dengan tidak tersedianya tempat khusus merokok di Rumah Sakit berakibat pada ketidakpatuhan pengunjung Rumah Sakit Kota Langsa terhadap ketetapan aturan larangan merokok di Rumah Sakit Kota Langsa. Terdapat beberapa faktor internal dan eksternal yang menjadi penghambat pelaksanaan Qanun KTR di Rumah Sakit Kota Langsa di antaranya, faktor internal: a. Belum adanya aturan teknis Qanun, b. Belum maksimalnya pelaksanaan sosialisasi Qanun, c. Belum adanya fasilitas khusus rokok (smoking area), faktor eksternal: a. Kurangnya kepatuhan masyarakat akan larangan merokok, b. Tidak adanya satuan tugas (SATGAS) khusus untuk mengawasi KTR dan jumlah pengawas yang terbatas. Namun penanggungjawab KTR di Rumah Sakit telah melakukan upaya pembinaan dan pengawasan kepada setiap orang yang merokok di kawasan tanpa rokok Rumah Sakit Kota Langsa. Disarankan kepada Pemerintah Kota Langsa untuk membentuk aturan teknis pelaksana Qanun KTR Kota Langsa, dan SATGAS khusus untuk mengawasi KTR di Kota Langsa, sehingga penjatuhan sanksi kepada pimpinan atau penanggungjawab KTR khususnya di Rumah Sakit Kota Langsa dapat diterapkan sesuai ketentuan Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2015 tantang KTR. Selanjutnya pimpinan Rumah Sakit Kota Langsa harus menyediakan tempat khusus merokok bagi para perokok, sehingga diharapkan akan dapat menciptakan penerapan kebijakan KTR secara efektif dan efisien.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

kenegaraan

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan menjadi sarana ...