Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Menteri PerdaganganNomor 36 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pengawasan Perdagangan Ayat (2) menyatakan Bupati atau Wali Kota dapat mendelegasikan kewenanganpelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) kepada Kepala Dinas Kabupaten/ Kota yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan. Pelaku usaha berkewajiban untuk mendaftarkan dan ngurus izin usaha ke Kantor DPM-PTSP Kota Banda Aceh sebagaimana yang telahdiaturdalamPasal 11 Ayat (1)Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2004 TentangIzin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan Dan Tanda Daftar Perusahaan.Kewenangan pengawasanan terhadap Pemberian legalitas kepada pelaku usaha/kegiatan usaha Laundry bertujuan untuk mengendalikan tingkah laku masyarakat atau pembebasan/pelepasan dari suatu larangan yang telah diatur Undang-undang dan diamanatkan kepada DPM-PTSP.DPM-PTSP berkewajiban untuk mengendalian pelaksanaan penanaman modal dan melakukan pengelolaan data dan informasi perizinandan nonperizinan yang terintegritas.Namun kenyataannya pelaksanaan pengawasan tidak dilakukan dengan baik dan maksimal hal ini menyebabkan banyak pelaku usahaLaundry di kecamatanKuta Raja kota Banda Aceh tidak mendaftarkan usahanya maka pengawasan produksi usaha tersebut tidak berfungsi. Hasil penelitian diketahuibahwa pelaksanaan pengawasan yang dilakukanoleh DPM-PTSP terhadapusaha laundry di KecamatanKuta Raja Kota Banda Aceh belum berjalan sesuai dengan ketentuan. Hal ini disebabkan karena pengawasan, kesadaran hukum, serta penerapan sanksi belum sepenuhnya berjalan, terdapat tumpang tindih kewajiban dalam melakukan pengawasan.Upaya hukumhanya terbatas kepada teguransaja.Kata Kunci : Pelaksanaan Pengawasan, Dinas Penanaman Modal, Usaha Laundry
Copyrights © 2020