Tujuan dari penulisan artikel ini untuk menjelaskan pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam kerangka otonomi khusus, hambatan-hambatan yang dihadapi dalam melakukan pelaksanaan pelayanan kesehatan, serta upaya terhadap peningkatan pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam kerangka otonomi khusus di Kota Banda Aceh. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan buku literatur hukum atau bahan hukum tertulis lainnya. Penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelayanan kesehatan dalam kerangka otonomi khusus di Kota Banda Aceh belum berjalan maksimal, hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai kekurangan di sektor pelayanan kesehatan yaitu kurangnya sarana seperti jumlah peralatan medis yang tidak mencukupi dan prasarana yaitu jumlah dokter spesialis maupun perawat yang dimiliki masih berada pada standar minimal, serta hambatan dari segi aturan-aturan yang dibuat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang lebih memudahkan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan itu sendiri. Upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Kota Banda Aceh yaitu dengan memfasilitasi sarana dan prasarana yang lebih memadai dengan melakukan analisa-analisa terlebih dahulu. Disarankan Kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan agar dapat membayar klaim asuransi tepat pada waktunya, selanjutnya bagi Rumah Sakit Umum daerah Meuraxa, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh, dan Puskesmas Kopelma Darussalam agar meningkatkan pelayanan kesehatan dengan menyediakan sarana yaitu peralatan medis yang mencukupi dan menyediakan prasarana yaitu dengan menyediakan tenaga medis diatas standar minimal.
Copyrights © 2018