Abstrak - Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pengujian Undang-Undang 22 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang grasi. Pasal 11 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan beberapa pasal yang terdapat di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan hasil analisis mengenai pengujian Undang-Undang Grasi, prinsip negara hukum tidak boleh ditegakkan dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, perlu ditegaskan pula bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (constitutional democracy) yang diimbangi dengan penegasan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis (democratis cherechtstaat). Disarankan masalah pemberian grasi dalam Undang-Undang Grasi diatur secara tegas pengaturannya. Karena pemberian grasi selalu dibayangi ketidakjelasan ukuran objektif bagi penerima grasi.Kata Kunci : president, grasi Abstract - The purpose of this study to describe the testing of constitution number 22 of 2002 as amended by constitution number 5 of 2010 about clemency. Article 11 paragraph (1) and (2) contrary to several articles contained in constitution of 1945. Based on the analysis of testing laws clemency, the rule of law should not be enforced by ignoring the principle of democracy set out in constitution of 1945. Therefore, it should be stressed that sovereignty rests with the people who carried out according to constitution of 1945. Offset by the assertion that the Indonesian state is a state of law or democratic sovereignty of the people (democratis cherechtstaat). Suggested problem in the granting of pardon in constitution of clemency strictly regulated settings. Since the granting of clemency is not always obvious to the recipient objective measures of clemency.Keywords: president, granting
Copyrights © 2017