Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Tetapi banyak orang yang melakukan tindakan yang tidak menghargai hak kesehatan orang lain salah satunya dengan menggunakan rokok elektrik atau vape sembarangan. Uap yang dihasilkan oleh rokok elektrik mengandung partikel halus seperti asap rokok tembakau. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hak konstitusional warga Negara terhadap penamakaian rokok elektrik dalam ruang lingkup kawasan tanpa rokok. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa rokok elektrik atau vape tidak diatur dalam Undang-Undang sehingga masih bisa digunakan dalam kawasan tanpa rokok, dikarenakan dalam pasal (1) Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 karena defenisi rokok yang diatur dalam pasal tersebut tidak sesuai dengan beberapak kriteria yang dimiliki rokok elektrik atau vape.Kata Kunci : Rokok Elektrik, Kawasan Tanpa Rokok, Kesehatan
Copyrights © 2020