Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Vol 2, No 3: Agustus 2018

Peranan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh Dalam Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Di Kota Banda Aceh

Cut Safia Yasmin (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Yanis Rinaldi (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
20 Aug 2018

Abstract

Pasal 58 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/PMK.01/2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan terhadap wajib pajak. Sesuai ketentuan Pasal 58 tersebut Kantor Pelayanan Pajak Banda Aceh belum melakukan pengawasan secara maksimal. Sehingga dalam kenyataannya kepatuhan wajib pajak masih tergolong rendah. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama Banda Aceh dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak, hambatan-hambatan dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak, dan upaya yang ditempuh dalam mengatasi hambatan pengawasan kepatuhan wajib pajak di Kota Banda Aceh. Penelitian iniĀ  menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan teknik wawancara semi terstruktur terhadap responden dan informan. Sedangkan data sekunder diperoleh dengan teknik dokumentasi dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks, dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama Banda Aceh dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak belum berjalan maksimal, hal ini disebabkan belum maksimalnya penerapan aturan dan kurang maksimalnya penegakan hukum atas wajib pajak yang tidak patuh. Hambatan dalam pengawasan dikelompokkan menjadi internal dan eksternal. Hambatan internal meliputihambatan sistem yakni sistem yang error, hambatan SDM yakni kurangnya petugas pajak, dan hambatan waktu yakni kurangnya waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat. Sedangkan hambatan eksternal meliputi informasi data wajib pajak yang tidak lengkap, kurangnya kesadaran serta rasa kepercayaan masyarakat terhadap aparatur perpajakan. Upaya yang ditempuh terhadap hambatan-hambatan tersebut adalah melakukan pembinaan terhadap wajib pajak, menyadarkan dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, namun sistem dan jumlah petugas perpajakan khususnya dibidang pengawasan belum ada dilakukan upaya untuk menyelesaikan hambatan tersebut.Disarankan kepada KPP Pratama Banda Aceh agar lebih meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan perpajakan, melakukan upgrade sistem secara berkala sehingga tidak ada wajib pajak yang merasa dirugikan serta penambahan petugas pajak serta kualitasnya khususnya pada bidang pengawasan.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kenegaraan

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan menjadi sarana ...