Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penggunaan The Blue Shield Emblem yang di atur di dalam The 1954 Hague Convention for the Protection of Cultural Property in the Event of Armed Conflict and its Two (1954 and 1999) Protocols, terhadap benda cagar budaya untuk memberikan perlindungan benda cagar budaya pada saat konflik bersenjata. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan yaitu dengan mempelajari serta menganalisa konvensi, peraturan perundang-undangan, buku, surat kabar, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang relevan dengan artikel ini. Hasil penelitian dari penulisan artikel ini menunjukkan bahwa walaupun Indonesia sudah memiliki Hukum Nasional tentang Benda Budaya, akan tetapi Indonesia belum bisa melaksanakan kewajiban untuk melindungi benda cagar budaya yang ada di Indonesia pada saat konflik bersenjata karena tidak adanya peraturan penggunaan lambang perisai biru. Sehubungan dengan hal tersebut langkah-langkah yang seharusnya Pemerintah Indonesia tempuh adalah mencantumkan perlindungan benda cagar budaya pada saat konflik bersenjata yang sesuai dengan The 1954 Hague Convention for the Protection of Cultural Property in the Event of Armed Conflict and its Two (1954 and 1999) Protocols pada Regulasi Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia. Disarankan kepada Pemerintah Indonesia untuk memasukkan pedoman penggunaan The Blue Shield Emblem kedalam suatu regulasi hukum yang ada di Indonesia. Perlunya implementasi penggunaan lambang perisai biru (The Blue Shield Emblem) untuk melakukan perlindungan dan penghormatan kepada benda cagar budaya. Kemudian Pemerintah Indonesia harus memberikan edukasi terhadap masyarakat Indonesia mengenai penggunaan lambang perisai biru, kewajiban dan hak yang akan melekat terhadap benda budaya yang menggunakan lambang perisai biru tersebut.
Copyrights © 2017