Pasal 29 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan wilayah perkotaan minimal harus memiliki RTH sebesar 30 % dari luas wilayah , dengan pembagian 20 % RTH publik dan 10 % RTH privat. Pengaturan mengenai penyediaan dan pemanfaatan RTH Kota Banda Aceh diatur dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2018. RTH Kota Banda Aceh saat ini tercapai 13,77 %,masih membutuh 6,23 %. Penulisan ini bertujuan untuk melihat perkembangan perencanan dan penyediaan RTH serta melihat faktor yang membuat RTH diwilayah Kota Banda Aceh tidak maksimal. Metode yang dipergunakan pada penulisan ini adalah metode yuridis empiris. Hasil yang ditemukan pada penelitian faktor penghambat pertumbuhan yaitu harga tanah tinggi, ketersediaan anggaran yang terbatas, pertumbuhan penduduk serta pengalihfungsian lahan menjadi bangunan. Disarankan bagi Pemerintah Kota Banda Aceh agar dapat agar dapat menjalin kerjasama dengan pihak swasta. Selain itu dengan menetapkan lahan yang sudah menjadi RTH dalam bentuk regulasi sehingga tidak beralih fungsinya.Kata Kunci : Pemerintah Daerah, Ruang Terbuka Hijau, Kewenangan, RTRW.
Copyrights © 2020