Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Vol 2, No 3: Agustus 2018

Penerapan Asean Agreement On Transboundary Haze Pollution Dalam Mengatasi Pencemaran Udara Lintas Batas Di Sumatera

Meutia Riskiyana Zuhra (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Nurdin Nurdin (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
20 Aug 2018

Abstract

Indonesia adalah negara yang setiap tahunnya mengalami kebakaran hutan yang disebabkan oleh perubahan iklim maupun aktivitas korporasi dan menimbulkan dampak yang turut dirasakan oleh Negara Malaysia dan Singapura. Maka dari itu, dibutuhkan tindakan pencegahan dan pemantauan agar kebakaran  tersebut tidak terjadi secara meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar. Demi mengatasi hal tersebut, Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara atau Association of Southeast Asean Nations (ASEAN) telah menandatangani sebuah perjanjian regional yaitu ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution pada bulan Juni tahun 2002 dan diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2014. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab negara dan korporasi dalam mengatasi polusi asap lintas batas berdasarkan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Disamping itu, untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi terkait pelanggaran prinsip hukum lingkungan internasional berdasarkan Draft Articles on Responsibility of  States for Internationally Wrongful Acts, Rio Declaration, Deklarasi Stockholm dan juga peraturan nasional Indonesia. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan yaitu dengan cara mempelajari sejumlah peraturan perundang-undangan, buku teks, tulisan ilmiah, surat kabar, dan literatur-literatur yang ada relevansinya dengan masalah yang dibahas dalam penulisan ini. Berdasarkan hasil penelitian dari penulisan artikel ini menunjukkan bahwa secara umum, penerapan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) belum dimanfaatkan secara maksimal untuk mengatasi pencemaran lintas batas di regional ASEAN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum membentuk sebuah badan untuk memitigasi terkait pencemaran udara yang diakibatkan oleh kebakaran hutan untuk selanjutnya berkoordinasi dengan badan serupa yang berada dibawah naungan sekretariat ASEAN. Disarankan jika Indonesia bersungguh-sungguh untuk menyelesaikan masalah pencemaran yang terjadi tiap tahunnya, agar secara sigap dan lugas menjalankan kewajiban yang tercantum didalam AATHP, terutama terkait pembentukan badan mitigasi sebagai bentuk keseriusan dari Indonesia untuk menangani permasalahan pencemaran.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kenegaraan

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan menjadi sarana ...