Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Vol 3, No 3: Agustus 2019

Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 Tentang Syarat-Syarat Kepala Desa

Dapit Ardiwan (Unknown)
Faisal A. Rani (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Aug 2019

Abstract

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusan Nomor 128/PUU-XII/2014  membatalkan ketentuan Pasal 33 huruf g, yang menentukan bahwa calon kepala desa terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat minimal dalam 1 tahun. Dengan dibatalkan ketentuan pasal 33 huruf g tersebut dimungkinkan calon kepala desa bukan penduduk desa tersebut, yang  mana jika calon kepala desa bukan penduduk desa setempat maka tidak sesuai deangan asas otonomi desa. Penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam memutuskan kurang cermat dan mengabaikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia khususnya pada Pasal 18B ayat (2) serta asas otonomi. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa membuat syarat yang terdapat dalam Pasal 33 hurus g yang hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan nya dengan pertimbangan bahwa setiap orang berhak mengaju diri sebagai pemimpin, sangat tidak tepat karena memang dalam konstitusi dijamin hak-hak tersebut, namun konstitusi merupakan norma yang sangat abstrak sehingga undang-undanglah sebagai peraturan yang mengatur hal lebih detail. Dan hak politik juga memiliki batasan yang batasan tersebut di atur oleh undang-undang. Yang mana seharusnya hakim mempertimbangkan beberapa hal tersebut dalam memutus kan perkara dengan Nomor 128/PUU-XII/2015.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

kenegaraan

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan menjadi sarana ...