Tahura Pocut Meurah Intan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.95/Kpts-II/2001 sebagai praktik tata kelola kehutanan yang dilakukan pemerintah dalam kewenangannya menetapkan kawasan hutan. Praktik pengelolaan sumber daya alam bidang kehutanan yang dilakukan pemerintah justru menjadi pemicu konflik tenurial dengan masyarakat yang berada di sekitar kawasan Tahura Pocut Meurah Intan yang kemudian berdampak terhadap akses pemanfaatan sumber daya alam oleh masyarakat sekitar kawasan.Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan konflik tenurial antara KPH Tahura dengan masyarakat berdasarkan pemikiran Melanie G Wiber tentang dampak kebijakan pemerintah terkait pengelolaan sumber daya alam terhadap akses masyarakat sekitar kawasan.Penelitian ini bersifat sosiolegal dengan pendekatan antropologi hukum dengan telaah jurnal-jurnal Melanie G Wiber terkait pluralisme hukum pengelolaan sumber daya alam, peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan sumber daya alam bidang kehutanan. Kemudian, penelitian empiris dengan melakukan wawancara kepada narasumber yang terkait dengan objek penelitian.Hasil penelitian bahwa sejarah kawasan pada kelompok hutan seulawah agam sebelum ditetapkan menjadi tahura merupakan kawasan hutan yang dikuasai dan dikelola oleh negara dengan status kawasan konservasi. Konflik tenurial di kawasan KPH Tahura dengan masyarakat merupakan konflik struktural. Kendala penyelesaian konflik tenurial antara KPH Tahura dengan masyarakat adalah disharmonisasi dan miskomunikasi antar para pihak yang berkonflik.Penetapan KPH Tahura masih menyisakan permasalahan. Oleh karena itu pemerintah harus melakukan revisi terkait peraturan pembentukan KPH Tahura dengan turut melibatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan kawasan hutan.
Copyrights © 2019