Pasal 28G Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menetapkan antara lain, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”. Sementara itu Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menetapkan antara lain, “KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan seseorang dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hak privasi dalam pemberantasan tipikor, dan bagaimana kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan informasi terkait hak privasi seseorang.
Copyrights © 2019