Pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan menyatakan bahwa, Direktorat Jendral Bea Dan Cukai mempunyai tugas pokok yang ditunjuk oleh kementrian keuangan No.206/PMK.01/2014 tentang tata organisasi dan tata kerja instansi vartikal direktorat jenderal bea dan cukaiyang berkaitan dengan lalu lintas barang masuk dan keluar daerah kepabeanan serta pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan didaerah kepabeanan mengenai barang impor yang tidak kena pajak. Namun dalam kenyataannya kantor bea dan cukai tidak optimal dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap Gula pasir ilegal yang di kawasan pelabuhan Ulee Lheue.Tujuan dari penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui mengapa Gula pasir ilegal masih bisa masuk kepabeanan, mengapa kantor direktorat jenderal bea dan cukai tidak melaksanakan pemeriksaan terhasap keluar masuknya Gula impor tersebut, sehingga Gula pasir ilegal bisa beredar di kota banda aceh.Untuk memperoleh data dalam penelitian artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan dan buku literatur hukum atau badan hukum lainya. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyebab Gula pasir ilegal masih ditemukan di kota banda aceh karena kurangnya pengawasan Bea Dan Cukai yang dikarnakan kurangnya anggaran sehingga jarang dilakukan pengawasan, karena kurangnya pegawai kantor bea dan cukai dan kesadaran hukum sehingga gula ilegal diberikan masuk begitu saja.Disarankan kepada kantor pengawasan direktorat jenderal Bea dan Cukai kota Banda Aceh untuk sering melakukan pengawasan seperti melakukam razia dengan menggunakan Detektor dan memasang CCTV, sehingga bisa mengurangi dan mencegah masuknya Gula ilegal di kota Banda Aceh.
Copyrights © 2019