Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan pelaksanaan pemberian surat izin usaha perdangan gas LPG Di Kota Banda Aceh, pengawasan izin usaha perdagangan gas LPG di Kota Banda Aceh, dan upaya dan penerapan sanksi terhadap pelaku usaha perdagangan gas LPG di Kota Banda Aceh yang tidak memiliki surat izin usaha perdagangan. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini, dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan cara membaca peraturan Perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku dan artikel. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan pemberian izin usaha masih dianggap sulit oleh sebagian pengusaha gas LPG 3 Kg, pengawasan izin usaha yang dilakukan oleh pihak Pertamina, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) masih adanya hambatan internal meliputi anggaran dan sumber daya manusia (SDM), Sanksi yang diberikan kepada pengusaha yang tidak memiliki izin usaha perdagangan, hanya berupa teguran langsung yang selanjutnya diberikan sosialisasi dan pembinaan kepada pengusaha tersebut. Disarankan kepada pihak Pertamina, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh agar dapat bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk meningkatkan pengawasan di lapangan, menerapkan sanksi yang dapat menimbulkan efek jera kepada pengusaha yang memperjualbelikan gas LPG tidak mengantongi izin usaha, dan serta terus meningkatkan strategi dalam pembenahan kinerja internal masing-masing.
Copyrights © 2019