Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Vol 2, No 4: November 2018

Perbandingan Pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Denganpengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Fakhri Kurnia (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
M. Gaussyah (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
13 Nov 2018

Abstract

Kejaksaan tidak pernah disebut di dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, namun pengertian Kejaksaan sudah termasuk dalam ruang lingkup kekuasaan kehakiman. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa “Kekuasaan Kehakiman (Rechtelijke Macht) dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman,” bukan lain-lain badan Pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perbandingan pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dengan pengangkatan kepala Kejaksaan Tinggi di wilayah Kejaksaan Republik Indonesia , kemanfaatan yang di timbulakan dan mencari solusi terhadap permasalahan yang ada. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang menitik beratkan pada penelitian perpustakaan yang didapatkan dari bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan kuantitatif  yang disajikan dalam bentuk deskriptif untuk mengkaji kejelasan terhadap permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian diketahui, Pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. Jaksa Agung terlebih dahulu mengajukan calon Kepala Kejaksaan Tinggi dan selanjutnya gubernur memberikan pertimbangannya,baru setelah itu di lakukan usulan kepada presiden untuk di keluarkan Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi. Sedangkan pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berlaku Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Sebaiknya penerapan peraturan yang mengatur tentang pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi perlu dilakukan pengkajian ulang terhadap kebutuhan masyakarat dan juga memperhatikan hal-hal lainnya seperti kemanfaatan terhadap Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, sehingga tidak terkesan mengenyampingkan kepentingan umum,dan mengedepankan sikap independensi Kejaksaan Tinggi Aceh dalam penegakan hukum di Aceh.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kenegaraan

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan menjadi sarana ...