Berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”. Ketentuan buku ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hanyalah sifat mengatur, artinya para pihak bebas menentukan perjanjiannya. Hal ini juga berlaku pada perjanjian waralaba Passion Of Chocolate (PASCO). Walaupun perjanjian waralaba ini telah disepakati antara para pihak, namun tetap terjadi pelanggaran atau wanprestasi dalam pelaksanaannya. Para dalam perjanjian waralaba telah melakukan wanprestasi dengan melanggar kewajiban yang telah disepakati antara kedua belah pihak. Berdasarkan penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian waralaba Passion Of Chocolate (PASCO), dan untuk mengetahui akibat hukum yang timbul karena wanprestasi. Disarankan kepada kedua belah pihak untuk saling melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sehingga tidak menimbulkan pertentangan kepentingan bagi masing-masing pihak. Karena pengembangan gerai usaha waralaba ini perlu dilakukan oleh kedua belah pihak, namun dengan tetap memperhatikan asas keseimbangan dan itikad baik dalam perjanjian tersebut.
Copyrights © 2017