Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Vol 2, No 3: Agustus 2018

Pelaksanaan Zakat Sebagai Faktor Pengurang Terhadap Pajak Penghasilan Terhutang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh

Afrilia Lavanda (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Mahdi Syahbandir (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
20 Aug 2018

Abstract

Pasal 192 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dinyatakan bahwa Zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak. Namun pada kenyataannya hingga kini belum dapat dilaksanakan sejak Undang-Undang Pemerintah Aceh disahkan tahun 2006. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan mengapa zakat sebagai faktor pengurang terhadap pajak penghasilan terhutang menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh belum dapat dilaksanakan dan untuk menjelaskan bagaimana upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh mengenai belum berlakunya zakat sebagai faktor pengurang terhadap pajak penghasilan terhutang di Aceh. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara memperlajari peraturan perudang-undangan, buku-buku, bahan internet dan hasil karya ilmiah lain yang berkaitan dengan permasalahan penelitian ini serta penelitian lapangan yang dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil dari penelitian diketahui bahwa Pasal 192 dari Undang-Undang Pemerintah Aceh yaitu zakat sebagai faktor pengurang terhadap pajak penghasilan terhutang belum dapat dilaksanakan hingga sekarang. Hal ini dikarenakan yang pertama terjadinya regulasi antara Undang-Undang Pemerintahan Aceh dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang kedua Pasal 192 Undang-Undang Pemerintah Aceh belum ada aturan pelaksananya dan belum ada kebijakan atau persetujuan dari Pemerintah Pusat, yang ketiga belum ada upaya yang maksimal dari Pemerintah Aceh. Upaya telah yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh mengenai belum berlakunya zakat sebagai faktor pengurang terhadap pajak penghasilan terhutang di Aceh yaitu Pemerintah Aceh telah mengirimkan surat kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dalam hal untuk mengimplementasikan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan terhutang, kemudian Anggota DPD/MPR RI juga mengirimkan surat kepada Bapak Presiden Republik Indonesia. Dalam hal mendukung surat dari Gubernur Aceh, mendukung Implementasi Zakat Sebagai Pengurangan Pajak. Disarankan kepada Pemerintah Pusat agar berkenan mengeluarkan kebijakan dan menyetujui Pasal 192 UUPA dapat dilaksanakan, dan disarankan kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan pertemuan langsung, membicarakan dan berkonsultasi dengan Bapak Presiden Republik Indonesia agar Pasal 192 UUPA dapat diimplementasikan seperti harapan seluruh masyarakat Aceh.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kenegaraan

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan menjadi sarana ...