Abstrak – Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor kepentingan kepala daerah dan faktor kepentingan ekonomi daerah yang menyebabkan kawasan ekosistem Leuser tidak ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional dalam Qanun RTRW Aceh serta menjelaskan akibat hukum dari tidak ditetapkan KEL sebagai kawasan strategis nasional dalam Qanun RTRW Aceh. Data yang digunakan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan guna memperoleh data sekunder yaitu melalui serangkaian kegiatan membaca, mengutip, dan menelaah Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian; (1) Faktor – faktor yang menyebabkan tidak ditetapkannya KEL sebagai kawasan strategis nasional adanya unsur – unsur kepentingan kepala daerah dan kepentingan ekonomi daerah kabupaten yang ingin melakukan pengelolaan kawasan ekosistem leuser secara mandiri; dan (2) Akibat hukumnya adalah maraknya terjadi alih fungsi lahan dalam kawasan ekosistem Leuser dan ditemukan adanya mal administrasi dalam penyusunan Qanun RTRW Aceh sehingga terjadinya ketidaksesuaianya aturan tersebut dengan asas dan tujuan penyelenggaraan penataan ruang yang tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) Undang – Undang Penataan Ruang, apabila adanya RTRW Daerah yang tidak sesuai atau bertentangan dengan asas – asas maka RTRW Daerah tersebut dapat dibatalkan, asas keterpaduan, asas perlindungan kepentingan umum, asas keberlanjutan. Diharapkan Pemerintah Aceh dan Pemerintah agar lebih teliti dan cermat dalam membuat perencanaan penyelenggaraan tata ruang wilayah Provinsi, karena tujuan dari penyelenggaraan penataan ruang itu sendiri adalah pembangunan yang dilakukan secara sektoral, berjenjang dan komplementer sehingga nantinya dapat menghasilkan pembangunan dan penyelenggaraan penataan ruang yang memenuhi asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.Kata Kunci: Kawasan Strategis Nasional, KEL, RTRW Nasional, RTRW Aceh
Copyrights © 2020