Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Vol 1, No 2: November 2017

PEMBENTUKAN BADAN PERTANAHAN ACEH BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 23 TAHUN 2015

Fadlun Riza (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111)
Kurniawan Kurniawan (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111)



Article Info

Publish Date
09 Oct 2019

Abstract

Badan Pertanahan Aceh merupakan lembaga yang bertugas di bidang Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam lingkup wilayah Provinsi Aceh. Berdasarkan ketentuan Pasal 253 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyatakan bahwa “Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota menjadi perangkat Daerah Aceh dan perangkat daerah kabupaten/kota paling lambat awal tahun anggaran 2008”. Dalam pasal 2 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengalihan Kanwil BPN Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota menyebutkan bahwa “Dalam rangka melaksanakan pelayanan pertanahan di Aceh, dibentuk Badan Pertanahan Aceh yang merupakan Perangkat Daerah Aceh. Namun dalam pelaksananannya belum ditetapkannya Peraturan gubernur yang  khusus mengatur tentang Badan Pertanahan Aceh. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana pembentukan Badan Pertanahan Aceh yang sudah berjalan dan hambatan yang dihadapi dalam pembentukan Badan Pertanahan Aceh serta Solusi penyelasaian hambatan pembentukan Badan Pertanahan Aceh demi kepentingan masyarakat pada umumnya. Dalam penelitian artikel ini menggunakan metode yuridis empiris. penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dari literatur buku, kamus, peraturan perundang-undangan, jurnal hukum, surat kabar serta artikel internet. Sedangkan penelitian lapangan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan Badan Pertanahan Aceh sudah sampai tahap akhir pembentukan hanya menunggu peraturan gubernur yang mengatur tentang Badan Pertanahan Aceh untuk menjalankan tugasnya   terdapat beberapa hambatan dalam Pembentukan Badan Pertanahan Aceh yaitu dengan belum ditetapkannya perturan gubernur yang mengatur khusus tentang Badan Pertanahan Aceh dan terdapat beberapa solusi yang mengenai penyelesaian hambatan pembentukan Badan Pertanahan Aceh. Disarankan Pemerintahan Aceh agar mencari solusi untuk Pembentukan Badan Pertanahan Aceh dengan cara menuntaskan masalah-masalah dalam pembentukan peraturan Khusus dan diharapkan kedepannya Pembentukan Badan Pertanahan Aceh dapat berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

kenegaraan

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan menjadi sarana ...