Kawasan Ekosistem LeuseriTerletak di dua provinsiipaling utara Sumatera (Aceh dan Sumatera Utara), dengan luas 2,6 juta hektar yang isangat kaya keanekaragaman hayati. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tanggung jawab negara terhadap kawasan ekosistem leuser (Rawa Tripa) menurut hukum lingkungan internasional, dan dampak alih fungsi kawasan ekosistem leuser terhadap masyarakat serta peranan pemerintah dalam pelestarian Kawasan Ekosistem Leuser. Jenis penelitian yang digunakan adalan penelitian yuridis empiris. Hasil dari penulisan ini memeperlihatkan Rawa Tripa yang merupakan bagian penting dari KEL yang awalnya 61 ribu ha sekarangitinggal 9 ribu ha. Catatan dariihasil survei menyebutkaniada 53,114 ha (71%) lahan gambutiberkedalaman lebih dari 50 cmidan 20,791 ha (28%) berkedalaman 300 cmidan sisanya adaiyang mencapai kedalamani5 meter. Peran pemerintah dalam pengelolaan konversi lahan masih kurang optimal, akibatnya pengelolaan hutan oleh negara berdampak pada masyarakat seperti hilangnya karagaman flora dan fauna, serta banjir musiman dan hilangnya fungsi hutan sebagai penyangga dan penahan air. Disarankan kepada pemerintahimelalui institusi penegak hukumiataupun lembaga-lembaga pemerintahilebih memperhatikan dan melakukan evaluasiiserta mengkaji ulang terkait kebijakanitanggung jawab negara terhadap alih fungsi Kawasan Ekosistem Leuser yang mesti dikuatkan sesuai kaedah konservasi dalam upaya penanganan perambahan kawasana tersebut.Kata Kunci : Alih Fungsi, Kawasan Ekosistem Leuser, Rawa Tripa, Tanggung Jawab Negara.
Copyrights © 2020