Wakaf merupakan bentuk dan wujud syukur dan upaya untuk menggapai pahala yang abadi. Bentuk wakaf ada banyak salah satunya wakaf benda bergerak berupa wakaf al Qur`an. Badan Wakaf al Qur`an Malang salah satu badan wakaf yang melakukan penggalangan al-Qur`an melalui wakaf. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui alasan badan wakaf menggalang al-Qur`an melalui wakaf, strategi penggalangan wakaf, serta keterkaitan dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2004 tentang Wakaf, meliputi akad, nadzir dan pengawasan dalam program wakaf al Qur`an dan pembinaan di Badan Wakaf al Qur`an Malang. Penelitian menggunakan metode lapangan (field Research) dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan BWA Malang menggalang al-Qur`an melalui wakaf jumlah pernikahan tidak sebanding dengan jumlah percetakan al Qur`an salah satunya. Adapun strategi yang digunakan melakukan donasi secara online dan offline). Dalam Undang-Undang tentang Wakaf diketahui bahwa akad yang dilangsungkan berupa akad wakaf uang, nadzir merupakan badan lembaga serta perseorangan, dan pengawasan dilakukan oleh Badan Wakaf al Qur`an yang berpusat di Jakarta.
Copyrights © 2021