ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers merupakan rezim perlindungan pekerja migran di ASEAN. Berfokus pada Indonesia dan Malaysia sebagai representatif negara pengirim dan penerima, periset berusaha melihat posisi dan respon negara terhadap konsensus, dimulai dari pembentukan hingga perkembangan pasca penandatanganannya untuk melihat dampak konsensus terhadap permasalahan perlindungan pekerja migran berketerampilan rendah, khususnya melalui analisis negara. Periset menggunakan metode kualitatif dengan studi kasus. Riset ini menggunakan studi literatur dan wawancara dalam menunjang data yang diperlukan. Periset menggunakan teori rezim internasional dari Stephen D Krasner. Hasil riset menunjukan bahwa ASEAN Consensus memenuhi karakteristik dari rezim di ASEAN. Namun, signifikansi dari konsensus belum dapat terlihat mengingat sifatnya yang mengikat secara moral dan situasi terbatas dari kepentingan dan kebijakan negara terkait yang mengakibatkan dampak terhadap pekerja migran berketerampilan rendah secara langsung tidak tercapai secara maksimal. Meskipun tidak mengikat secara hukum, konsensus tetap menjadi pedoman nilai yang menjadi dasar komitmen negara-negara ASEAN dan kemajuan bagi isu perlindungan pekerja migran yang berjangka panjang di Kawasan.
Copyrights © 2021