Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk mempraktekkan proses seleksi Direksi BUMD sesuai syarat yang ditetapkan pada Kabupaten/ Kota dan penilaian Direksi BUMD sesuai dengan indicator kompetensi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Pengelolaan BUMD diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. Metode yang dilakukan adalah penilaian syarat dan penilaian uji kompetensi calon Diresi. Perguruan tinggi sebagai pihak yang netral turut membantu pemerintah daerah untuk membangun perekonominan melalui proses recruitmen. Pelaksanaan pengabdian ini pada bulan Juli 2021 dengan baik dan lancar.
Copyrights © 2021