Jurnal Supremasi
Volume 11 Nomor 2 Tahun 2021

Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Regulasi Mata Uang Kripto (Crypto Currency) di Indonesia

M. Najibur Rohman (Universitas 17 Agustus 1945 Semarang)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2021

Abstract

Kemajuan teknologi informasi telah mengubah pola kehidupan ekonomi masyarakat yang mendorong terciptanya budaya ekonomi baru. Perubahan ini tentu saja mendorong adanya perubahan hukum. Salah satu fenomena baru dalam kehidupan ekonomi global adalah kemunculan mata uang kripto. Di Indonesia, mata uang kripto telah menjadi perhatian pemerintah dan menjadi objek yang diatur dalam regulasi. Bagi pemerintah, tantangan utama dalam kebijakan ini adalah menghadirkan regulasi yang memadai dan harmonis sehingga dapat menjadi pedoman bagi kegiatan ekonomi masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan aspek yuridis normatif terhadap regulasi atau kebijakan mata uang kripto di Indonesia. Tinjauan ini didasarkan pada undang-undang dan sejumlah peraturan untuk melihat legalitas dan bentuk pengaturan mata uang kripto. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara yuridis normatif terdapat perbedaan definisi yang berdampak pada pola pengaturan mata uang kripto. Bank Indonesia memandangnya sebagai uang digital sehingga tidak sah sebagai alat pembayaran, sementara Kementerian Perdagangan memandangnya sebagai aset digital sehingga dapat diperdagangkan pada bursa berjangka.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

supremasi

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, dengan lingkup publikasi hasil Penelitian Hukum Empiris (Sosio Legal), Penelitian Hukum Normatif, gagasan konseptual, kajian, dan aplikasi teori dalam bidang Ilmu Hukum atau keilmuan yang berkaitan dengan bidang Ilmu ...