Hadirnya golongan putih telah menimbulkan permasalahan baru dalam penerapan sistem demokrasi, sehingga memerlukan terobosan dan ijtihad baru untuk memecahkan permasalahan tersebut. Penelitian difokuskan membahas: (1) bagaimana golongan putih dalam sistem demokrasi; (2) bagaimana hubungan agama dan Pemilu; (3) bagaimana argument fiqh terkait golongan putih; dan (4) bagaimana golongan putih pada Pemilu di Indonesia perspektif Siyasah Syar’iyyah? Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan teologis syar’i. Hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu ciri negara demokratis adalah adanya pengakuan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, dan berpartisipasi dalam Pemilu merupakan hak sosial dasar yang melekat pada diri seorang manusia, meskipun sikap golput adalah hak, tetapi keberadaan kelompok golput tentu akan memengaruhi legitimasi pemimpin yang terpilih. Dalam Islam, Pemilu dipersamakan dengan wakalah melalui sistem syura (musyawarah), sehingga antara agama dan Pemilu tidak tepat untuk pertentangkan karena dalam memilih pemimpin keduanya memiliki konsep yang sama. Dalam kiadah ushul fiqh, jika sikap golput jelas-jelas akan mendatangkan mudarat, maka sikap tersebut wajib dihindari. Dalam pandangan Siyasah Syar’iyyah, memilih pemimpin bukanlah sesuatu yang haram, apalagai jika calon pemimpinnya telah sesuai dengan kriteria yang disyariatkan seperti jujur, amanah, tabliq, dan fathonah, bahkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia dengan tegas mengharamkan sikap golput jika diantara calon pemimpin yang akan dipilih telah sesuai dengan kriteria tersebut.Kata Kunci: Demokrasi; Golongan Putih; Pemilihan Umum; Siyasah Syar’iyyah
Copyrights © 2021