Michella Theofany, Adi Kusumaningrum, Dony Aditya Prasetyo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: michellathe@student.ub.ac.id ABSTRAK Pada jurnal ini penulis menggarisbawahi permasalahan dominasi satelit Starlink dalam orbit bumi yang diluncurkan atas perizinan Amerika Serikat sebagai subjek hukum (negara) diikuti tanggung jawab hukum yang menyertainya. Polusi ruang angkasa akan space debris telah terbukti menyumbang permasalahan global yang memicu Kessler Syndom, Lantas keberlangsungan proyeksi peluncuran 42,000 satelit Starlink dengan provider wifi bernama “Better than nothing beta†akan menyumbangkan kepadatan ruang angkasa yang seharusnya milik seluruh umat manusia. Faktor tersebut mengarahkan penelitian ini kepada kekaburan hukum atas kedudukan entitas swasta dalam hukum ruang angkasa internasional serta konsep pertanggungjawaban negara sebagai pihak yang mewakili segala bentuk aktivitas ruang angkasa di wilayah yurisdiksinya. Atas permasalahan tersebut penulis mengangkat dua rumusan masalah: (1) Apakah Tanggung Jawab Amerika Serikat sebagai Negara Pemberi Lisensi kepada Sektor Privat (Spacex) atas Peluncuran Satelit (Starlink) Telah Sesuai dengan Instrumen Hukum Ruang Angkasa Internasional? Dan (2) Bagaimana Kesesuaian Konstruksi Hukum atas Pertanggung Jawaban Negara Amerika Serikat Dalam National Environment Policy Act 1967 Dengan Hukum Ruang Angkasa? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (Statue approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach), dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik intepretasi sistematis yaitu membuat klasifikasi terhadap bahan-bahan hukum untuk memudahkan perkerjaan analisis dan konstruksi yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian. Berdasarkan hasil penelitian dari metode yang disebutkan, penulis menyimpukan bahwa secara formil Amerika Serikat merupakan subjek hukum internasional yang menaungi SpaceX telah melaksanakan tanggung jawab yuridisnya sebagai negara peluncur berdasarkan Outer Space Treaty dan Liability Convention. Cathegorical Exclusion terhadap proyek satelit dalam implementasi NEPA berkontradiksi dengan Outer Space Treaty terutama pada Article IX yang menuntut principle of cooperation and mutual assistance demi kesejahteraan ruang angkasa. Space Act dan Commercial Space Launch Act mampu mendukung ketegasan hukum ruang angkasa internasional yang berlaku pada kegiatan industri ruang angkasa di Amerika Serikat. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Amerika Serikat, Lisensi Peluncuran, Satelit, SpaceX, Starlink, dan Hukum Ruang Angkasa Internasional ABSTRACT This research highlights an issue over the domination of Starlink satellite launched under the license issued by the US as the legal subject (the state) followed by the liability that comes with it. Space pollution and debris are seen to have contributed to a global issue that could lead further to Kessler syndrome. The launch of 42,000 Starlink satellites with the wifi provider called “Better than nothing beta†will contribute to space density that supposedly belongs to all humans. This factor has brought this research to studying the vagueness of law in terms of the private entity in international space law and the concept of the state’s liability as a party representing all space activities within its jurisdiction. Departing from the above issue, this research investigates: (1) is the liability of the US as a state issuing a license to SpaceX as a private sector over the launch of the satellite (Starlink) congruent with the instruments of international space law? and (2) What is the relevance between the construction of Law regarding the liability in National Environment Policy Act 1967 and that in Space Law? This research employed a normative-juridical method, statutory, conceptual, and case approaches. Both primary and secondary data were analysed based on a systematic interpretation that involved the classification of the legal materials for easier analysis as a reference to resolve the legal issue studied. The research results conclude that the US formally serves as the subject of international law that is responsible for SpaceX, and the US has performed its juridical responsibility as a launching state according to Outer Space Treaty and Liability Convention. Categorical Exclusion regarding satellite launching projects in the implementation of NEPA is not congruent with the Outer Space Treaty, especially Article IX that calls for the Principle of Cooperation and Mutual Assistance for the welfare of the space. Space Act and Commercial Space Launch Act can underpin international space law in space-related industrial activities in the US. Keywords: responsibility, United States of America, launching license, satellite, SpaceX, Starlink, International Space LawÂ
Copyrights © 2021