Relawan sosial merupakan salah satu sumber daya manusia kesejahteraan sosial yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Menurut Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, relawan sosial adalah seseorang dan atau kelompok masyarakat baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang kesejahteraan sosial bukan di instansi sosial pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan. Tidak banyak hasil penelitian yang mengkaji secara umum relawan sosial yang dibina oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI). Oleh karena itu permasalahan artikel ini adalah bagaimana dimensi keterlibatan relawan sosial pada Kemensos RI. Tujuan penulisan artikel ini untuk mengurai secara umum dimensi keterlibatan relawan sosial pada Kemensos RI, dengan menggunakan kajian literatur. Definisi relawan sosial kurang tepat karena kenyataannya relawan sosial tersebut kebanyakan perorangan dan bekerja pada instansi sosial. Keterlibatan relawan sosial pada Kemensos RI tidak hanya ditentukan oleh Kemensos RI akan tetapi merupakan interaksi antara pertimbangan Kemensos RI dengan pertimbangan relawan sosial. Pada pertimbangan Kemensos RI ada empat dimensi yaitu keputusan untuk menggunakan relawan, jumlah relawan, kontribusi relawan untuk Kemensos RI, dan status relawan pada Kemensos RI. Sedangkan pertimbangan relawan yaitu pergantian relawan dari organisasi, karakteristik dan keragaman relawan, intensitas dan durasi komitmen relawan, dan kualitas kerja relawan. Artikel ini merekomendasikan pertimbangan Kemensos RI untuk menggunakan relawan sosial tidak hanya mengejar target kuantitas relawan sosial saja akan tetapi juga mempertimbangkan kualitas serta interaksi pertimbangan antara Kemensos RI dengan relawan sosial sehingga terjadi hubungan saling menguntungkan antara Kemensos RI dengan dengan relawan sosial.
Copyrights © 2021