Politik hukum pidana sebagai salah satu usaha penanggulangan kejahatan, mengejawantah dalam bentuk penegakan hukum pidana yang rasional. Politik hukum pidana dapat pula dikemukakan berdasarkan pengertian politik kriminal, Dengan demikian, sebagai bagian dari politik kriminal, politik hukum pidana dapat diartikan sebagai suatu usaha yang rasional untuk menanggulangi kejahatan dengan menggunakan hukum pidana. Metode penelitian adalah penelitian yuridis normatif. Pembahasan: keberadaan pengaturan pidana mati di Indonesia sudah berlangsung lama. Dalam berbagai orde pemerintahan, pidana mati tetap menjadi bagian dari sistem pidana nasional. Meskipun ada pendapat bahwa pada analisa efek penjeraan atau pencegahan terhadap pelaku kejahatan yang diancam pidana mati belum begitu signifikan. Walaupun telah meratifikasi ICCPR pada tahun 2005 dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005, eksistensi pidana mati di Indonesia masih bertahan. Pembunuhan berencana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 340 KUHP Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Copyrights © 2021