Kebijakan publik dalam kepustakaan internasional disebut sebagai public policy yaitu suatu aturan yang mengatur kehidupan bersama yang harus ditaati dan berlaku mengikat seluruh warganya. Setiap pelanggaran akan diberi saksi sesuai dengan pellanggaran yang dilakukan dan sanksi dijatuhkan di depan masyarakat oleh lembaga yang mempunya tugas menjatuhkan sanksi. Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan Terbatas (PT)untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Dalam faktanya banyak rumah sakit swasta yang tidak melaksanakan TJSL, sebagaimana maksud Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Padahal rumah sakit (RS) mempunyai kewajiban menjalankan fungsi sosial RS sesuai ketentuan dalam Pasal 29 ayat (4) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yaitu memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan. Pelayanan kesehatan diberikan melalui bentuk pengobatan dan perawatan. Petugas kesehatan, medis dan nonmedis, bertanggungjawab untuk memberi pelayanan yanng optimal.
Copyrights © 2021